Menu

Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Ryan Edi Saputra 28 Sep 2020, 11:57
Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan
Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

RIAU24.COM - Polsek pangkalan Kuras Polres Pelalawan masih tetap semangat melakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar Hutan dan lahan. Bagi Personil Polsek pangkalan kuras tiada hari tanpa sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Senin (28/09/2020).

Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini di laksanakan oleh Regu UKL 1 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras yang di Pimpin oleh Panit I Intelkam Polsek Pangkalan Kuras Iptu Ms.Faisal.

Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan,Unit Kecil Lengkap (UKL) 1 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku Pembakaran hutan dan lahan,agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

Kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini bertujuan agar Masyarakat tidak ada yang membakar hutan atau membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolsek Pangkala Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan Pembakaran Hutan dan lahan tetap dilakukan meskipun berulang-ulang dan walaupun hari hujan guna menanamkan kesadaran di hati masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan lahan" terangnya

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan,dan Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan Pembakaran Hutan dan Lahan," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras.