Menu

Ketua Komisi I DPRD Riau Minta Gubernur Pecat Mantan Napi Yang Dilantik Jadi Pejabat Eselon

Riko 28 Sep 2020, 19:09
Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto audensi dengan mahasiswa
Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto audensi dengan mahasiswa

RIAU24.COM - Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto mendesak Gubernur Riau Syamsuar segera memecat ASN yang berstatus mantan narapida (Napi) yang kemarin dilantik menjadi pejabat eselon beberap waktu lalu. Menurunya pelantikan itu menyalahi lantaran tidak ada aturan yang mengatur Gubernur melantik mantan napi menjadi pajabat eselon. 

Demikian disampaikan Ade usai menerima pengaduan dari aliansi mahasiswa se Riau bahwa adanya ASN mantan napi dilantik menjadi pejabat eselon beberapa waktu lalu di DPRD Riau. Senin 28 September 2020.

"Kita menyambut baik adanya laporan dari mahasiswa bahwa ada ASN mantan napi kasus pidana penipuan dilantik jadi pejabat eselon. Dengan adanya laporan ini akan kita sampaikan pada Gubernur agar diberhentikan sebab ini mencoreng nama baik pemrov Riau itu sendiri dimana yang sudah diberi sanksi namun bukanya dipecat dari jabatan dan posisinya sebagai ASN malah dilantik pejabat ini, "kata Ade. 

Untuk itu, Ade meminta Gubernur segera memecat yang bersangkutan sebab ini juga berkaitan kepercayaan publik kepada Gubernur. 

"Kalau ada yang membolehkan saya belajar aturan itu dan secara etika juga tidak ada itu,"jelasnya.

Sementara itu Deferindri Nugroho selaku perwakilan aliasi mahasiswa se Provinsi Riau mengatakan bahwa nama yang dilaporkannya ke DPRD Riau ialah Indra Satria Lubis yang saat ini menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Perindustrian dan Perdangangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop & UKM) Provinsi Riau.

"Jadi apa yang kami sampaikan ini kepada Komisi I diharapkan bisa di sampaikan pada Gubernur untuk diganti karena mencederai dan melanggar aturan yang ada"tuturnya.