Pengedar Sabu di Rohul Malah Terjaring Tim Yustisi Penertiban Pemakaian Masker
RIAU24.COM - ROKAN HULU- Gegara tak memakai masker saat melintas di Kota Pasir Pengaraian, seorang terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu inisial RB (36) terjaring tim Yustisi penertiban pemakaian masker.
zxc1
Warga Simpang Harapan RT.003 RW.002 Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang berprofesi sebagai tukang potong rambut itu dibekuk bersama dua rekan perempuannya.
Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto. SH mengatakan, penangkapan RG berawal dari adanya informasi yang diterima Kepolisian dari masyarakat bahwa di Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara, ada seorang yang berprofesi sebagai tukang pangkas, sambil berbisnis sabu-sabu.
zxc2
Kemudian, pada Senin (21/9) anggota Sat Narkoba Polres Rohul melakukan penyelidikan, dan dilakukan pembelian paket sabu dengan menggunakan jasa pemberi informasi. Namun, niat Polisi diketahui oleh pelaku dan dia pun melarikan diri, serta ditetapkan DPO.
Dijelaskan Ipda Totok, pada Jumat (25/9), yang bersangkutan melintas di Kota Pasir Pengaraian menggunakan mobil Avanza warna putih BM 1578 TC, tepatnya di Jalan raya depan kantor PMI Rohul. Tim Yustisi awalnya tidak mengetahui bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh RG.
"Mobil Avanza warna putih BM 1578 TC itu disetop oleh Tim Yustisi. Kebetulan saat itu pengemudinya tidak memakai masker. Saat diminta identitas, ternyata yang bersangkutan merupakan seorang DPO narkoba (RG) dan langusng diamankan," sebut Ipda Totok, Senin (28/9).
Selain amankan pelaku RG, Petugas juga sita barang bukti berupa 5 butir pil exstasi, 8 paket sabu-sabu, Handpone Samsung, Oppo dan Vivo dan satu senjata jenis Air Soft Gun.
"Saat itu, di dalam mobil itu ada tiga perempuan yang merupakan rekan pelaku. Yakni Viona, Apri dan Intan. Ketiganya pun sempat diamankan," ucap Ipda Totok.
Hasil pengembangan, terhadap Viona dilakukan interogasi dan penggeledahan di kontrakan. Polisi temukan 1 sepatu berisikan pipet, kaca pirex, plastik klip, plastik bening. Viona pun ikut ditahan di Mapolres Rohul.
"Sementara terhadap Apri dan Intan hanya ditetapkan sebagai saksi. Saat ini, dua pelaku diamankan di Mapolres Rohul guna proses hukum lebih kanjut,"tutup Ipda Totok.