Bawaslu Pelalawan Mulai Tertibkan APK Paslon

R24/ardi
Bawaslu Pelalawan Mulai Tertibkan APK Paslon (foto/ardi)
Bawaslu Pelalawan Mulai Tertibkan APK Paslon (foto/ardi)

RIAU24.COM -  PELALAWAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mulai nertibkan alat peraga kampanye (AKP) milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020, mulai hari ini, Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga: KPU Pelalawan Libatkan PPK untuk Cek Ulang Surat Suara Pilkada 2024

"Hari ini kita mulai menertibkan dan membongkar, secara serentak se Kabupaten Pelalawan," kata Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur, S. Pi kepada Riau24.com.

Bawaslu Pelalawan sebut Mubrur menertibkan bahan kampanye dan sosialisasi Paslon, yang dipasang sejak sebelum penetapan Paslon oleh KPU pada 23 September yang lalu.

Baca Juga: Kirim Stiker Paslon di Grup WA, Camat Pelalawan Diadukan ke BKN

4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Pilkada 2020 ini, tambah Mubrur, diperbolehkan memasang APK setelah pihak KPU Pelalawan memasang APK seluruh Paslon. "Paslon diperbolehkan mencetak dan memasang APK sebanyak 200 persen dari jumlah APK yang dicetak dan dipasang KPU," jelas Mubrur.

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pelalawan Kamal Ruzaman menambahkan, dari jasil pengawasan pihaknya, ada sejumlah 2.167 alat peraga yang dicetak sebelum masa kampanye oleh pasangan calon.

"Jika pasangn calon ingin mencetak atau membuat alat peraga kampanye nantinya, agar melaporkan  desainnya kepada KPU Pelalawan. Karena materi APK harus diverifikasi oleh KPU agar tidak menyalahi aturan," pungkas Kamal.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak