Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu, Narkoba Didapat Dari Seorang Napi Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
RIAU24.COM - ROKAN HULU- Sebanyak 13 Paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 80 gram disita Sat Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dari seorang terduga pengedar inisial AM alias Ladin (35).
Mirisnya, paket sabu-sabu yang rencananya akan di edarkan Ladin yang diketahui merupakan warga Desa Menaming, Kecamatan Rambah di wilayah Pasir Pengaraian itu, diperloleh Ladin dari seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian berinisiap IRL.
zxc1
Dengan terungkapnya perkara ini, menimbulkan asumsi bahwa, meski dalam menjalani hukuman, Napi di Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, tetap bisa mengendalikan peredaran narkoba.
zxc2
Bermula pada Jumat (25/9), Sat Narkoba Polres Rohul menerima informasi bahwa di Desa Menaming, Kecamatan Rambah ada seorang terduga pengedar sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi.
Menindaklanjuti itu, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang memerintahkan anggota lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku inisial DN. Namun, darinya Polisi tidak menemukan adanya barang butkti.
Mendengar pengakuan DN, Sat Narkoba langsung melakukan perburuan terhadap Ladin, yang diketahui berada di rumah mertuanya di Desa Menaming.
Saat ditangkap di rumah mertuanya, sambung Ipda Totok, Ladin tidak melakukan perlawanan. Darinya, disita barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu seberat 80 gram, Handpone Nokia dan uang hasil penjuqlan sabu senilai Rp 1 juta.
"Pengakuan Ladin, paket sabu itu dia beli dari seorang Napi Narkoba di Lapas Klas IIB Pasir Pengaraian inisial IRL,"tutup Ipda Totok. (Amsur)