Denda Rp 100 Ribu Bagi Tak Pakai Masker Diberlakukan Pekan Depan
Sementara untuk Pelaku Usaha, pelanggaran pertama dikenakan denda Rp 500 ribu, jika kena lagi kedua kali dijatuhkan denda Rp 1,5 juta, kemudian apabila melanggar untuk ketiga kali denda yang dibayar Rp 3 juta. Termasuk juga penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
"Hasilnya denda akan disetorkan ke kas daerah berdasarkan blanko tilangnya," imbuh Abu Bakar.
"Hasilnya denda akan disetorkan ke kas daerah berdasarkan blanko tilangnya," imbuh Abu Bakar.