Sempat DPO, RT Diringkus Polisi Beserta Satu Paket Besar Sabu Didapat Dari J DPO
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim gabungan unit reskrim Polsek Mandau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis telah melakukan penangkapan terhadap satu orang diduga pelaku TP. Penyalahguna Narkotika jenis sabu.
Tersangka adalah, RT (37) warga Perumnas Tahap III, Jalan Garuda, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tersangka RT dikenakan dalam perkara sebagai penyalahguna sabu.
"Tersangka ini ditangkap pada Jumat 2 Oktober pukul 22.30 WIB dirumahnya. Barang bukti yang disita sebanyak 1 paket besar sabu dengan berat 3,5 gram, satu tas kecil, satu buah sendok sabu dari sedotan air mineral dan uang tunai sejumlah Rp900 ribu,"ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Minggu 4 Oktober 2020.
Berawal, tim opsnal polsek dan Satnarkoba melanjutkan penyelidikan setelah berhasil melakukan penangkapan empat pelaku tindak pidana narkoba.
"Hasil penggeledahan dirumah tersangka ditemukan satu paket besar sabu yang tersimpan dalam tas kecil warna silver milik Tsk, dan juga Uang sejumlah Rp900 ribu diduga hasil penjualan sabu,"ungkap Kompol Arvin.
Berdasarkan keterangan tersangka RT, lanjut Kompol Arvi bahwa 1 paket besar sabu tersebut diperoleh dari J (DPO) yang tinggal di Simpang Tiga, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.