RUU Ciptaker Bakal Disahkan, Mahasiswa Nyatakan Mosi Tak Percaya ke Pemerintah dan DPR
RIAU24.COM - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyerukan mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah karena segera meloloskan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
"Maka kami, Aliansi BEM SI menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan wakil rakyat Indonesia (DPR). Bengkulu, 4 Oktober, Jam 20.00," ujar Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin, 5 Oktober 2020.
Remy menyatakan mosi tidak percaya dilayangkan karena pemerintah telah melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang mengesahkan beragam RUU bermasalah, termasuk Omnibus Law Ciptaker dalam waktu dekat.
Ia menyebut keberadaan Omnibus Law Ciptaker juga akan merampas hak hidup rakyat dan lingkungan, padahal pemerintah diamanatkan UUD 1945 untuk menjaga kedua aspek tersebut.
Kemudian, kata Remy, pemerintah dan DPR juga telah menindas hak-hak rakyat dan melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, pemerintah dan DPR juga dinilai gagal mengelola negara sesuai alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Menurut Remy, kesenjangan sosial antara masyarakat masih tinggi. Sektor kesehatan juga masih lemah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Selain itu, pemerintah serta DPR juga dinilai tidak mengutamakan pendidikan.