Menu

Paripurna Pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker Dipercepat, PKS Duga Ada Pasal 'Pesanan' yang Disusupkan, Tapi Masyarakat tak Tahu

Siswandi 5 Oct 2020, 16:56
Anggota Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera
Anggota Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera

Harus Ditinjau Lagi 
Secara umum, kata Mardani, RUU Omibus Law ini masih perlu banyak lagi ditinjau pasal per pasalnya. Soalnya, banyak UU yang akan diubah sekaligus serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia.  

“Diperlukan kecermatan dalam pembahasannya dan pertimbangan yang mendalam dari aspek formil dan materiil agar sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama,” ujar Mardani. 

Meski demikian, Fraksi PKS mengapresiasi sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja terkait kemudahan berusaha yang apabila dijalankan secara konsisten dan konsekuen, berpotensi memangkas dan menekan biaya berusaha di Indonesia.  

“Kita apresiasi beberapa masukan substansi yang kami mencabut pembahasan sejumlah UU seperti UU Pers, UU klaster Pendidikan dan UU Kebidanan. Namun, Kami Fraksi PKS menolak UU ini disahkan menjadi UU karena alasan masih banyak pasal RUU Omnibus law yang bertentangan dengan metanarasi UUD kita,” pungkasnya. ***

Halaman: 12Lihat Semua