Paripurna Pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker Dipercepat, PKS Duga Ada Pasal 'Pesanan' yang Disusupkan, Tapi Masyarakat tak Tahu
RIAU24.COM - Fraksi PKS di DPR RI tetap konsisten dan dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Seperti diketahui, rapat paripurna untuk pengesahaan RUU tersebut masih berlagsung sore hari ini, Senin 5 Oktober 2020 di Gedung DPR. Jadwal pengesahan itu sendiri, dipercepat dari jadwal semula, di mana awalnya paripurna dijadwalkan akan dilaksanakan pada 8 Oktober 2020 mendatang.
Terkait sikap penolakan itu, anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, hal itu disebabkan PKS melihat banyak norma aturan yang dibuat masih bertentangan dengan norma konsitusi.
Selain itu, PKS juga menduga, aksi langkah kaki seribu pembahasan RUU berpotensi "menyusupkan" pasal-pasal tidak populer atau pasal-pasal yang mengandung kepentingan tertentu atau "pesanan".
"Dari awal proses pembahasan RUU ini secepat kilat, ada dugaan penyisipan pasal-pasal yang ‘pesanan’. Bertahap publik tidak menyadari bahwa pasal tersebut ada, namun di saat bersamaan menyisipkan ketentuan yang justru merugikan rakyat," lontarnya, dilansir rmol.
Menurutnya, kerja-kerja legislasi dalam proses pembuatan aturan tidak boleh mengubah landasan filosofis UU eksisting. Sehingga, seharusnya substansi omnibus law Ciptaker memiliki koherensi dengan tujuan penciptaan lapangan kerja dan pemajuan UMKM. Omnibus Law tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi.
“Arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja setidaknya berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU,” tambahnya.
Harus Ditinjau Lagi
Secara umum, kata Mardani, RUU Omibus Law ini masih perlu banyak lagi ditinjau pasal per pasalnya. Soalnya, banyak UU yang akan diubah sekaligus serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia.
“Diperlukan kecermatan dalam pembahasannya dan pertimbangan yang mendalam dari aspek formil dan materiil agar sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama,” ujar Mardani.
Meski demikian, Fraksi PKS mengapresiasi sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja terkait kemudahan berusaha yang apabila dijalankan secara konsisten dan konsekuen, berpotensi memangkas dan menekan biaya berusaha di Indonesia.
“Kita apresiasi beberapa masukan substansi yang kami mencabut pembahasan sejumlah UU seperti UU Pers, UU klaster Pendidikan dan UU Kebidanan. Namun, Kami Fraksi PKS menolak UU ini disahkan menjadi UU karena alasan masih banyak pasal RUU Omnibus law yang bertentangan dengan metanarasi UUD kita,” pungkasnya. ***