Menu

Polsek Ukui Dampingi Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19 di Kecamatan Ukui

Ryan Edi Saputra 6 Oct 2020, 12:17
Polsek Ukui Dampingi Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19 di Kecamatan Ukui
Polsek Ukui Dampingi Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19 di Kecamatan Ukui

RIAU24.COM - Usai dilaunching, Operasi yustisi pemburu pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19, beberapa waktu lalu, Polsek Ukui telah melakukan gerakan berupa razia pelanggar prokes bersama TNI dan juga Satpol PP setiap harinya di kelurahan Ukui.

Pada Selasa 06/10/2020 Kapolsek Ukui Bersama 8 Personil Polsek Ukui dan Koramil 04/ Pangkalan Kuras turut mendampingi pelaksanaan Sidang di tempat yang di laksanakan bersama oleh PN Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan Satpol PP Kabupaten Pelalawan di Kelurahan Ukui.

Hasilnya puluh warga Ukui terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Selanjutnya para pelanggar di kenakan sanksi baik berupa teguran lisan, tertulis maupun sanksi berupa denda dan sanksi sosial untuk dilakukan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sesuai dengan Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid19.

Di tempat tersebut sudah di siapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan. Untuk sidang di tempat, pelanggar yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi berupa denda sebesar 50 ribu rupiah atau sanksi sosial menyapu jalan/lingkungan lebih kurang selama 10 menit

Kapolsek Ukui, AKP Rifendi S.Sos.,M.Si, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap Protokol Kesehatan.

Halaman: 12Lihat Semua