Menu

Melihat Kondisi Sudah Seperti Ini, Gedung DPR RI Seharusnya Ditutup, Ini Sebabnya

Siswandi 7 Oct 2020, 12:36
Ruang rapat DPR RI di kompleks Senayan,  Jakarta.  Foto: int
Ruang rapat DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta. Foto: int

RIAU24.COM -  Bila melihat kondisi saat ini,  sudah seharusnya Gedung DPR RI ditutup selama tiga hari.  Hal itu mengingat, saat ini sudah ada sebanyak 18 anggota DPR RI yang terpapar virus Corona Covid-19. 

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, apabila ada karyawan yang bekerja pada sebuah gedung terpapar Corona, maka gedung atau perkantoran tersebut wajib ditutup selama tiga hari untuk disterilkan.

Namun demikian, hingga saat ini Pergub tersebut tampaknya belum bisa diterapkan secara maksimal. Pasalnya,  hingga sejauh ini belum ada tanda-tanda gedung tempat wakil rakyat bekerja,  bakal ditutup untuk proses sterilisasi.  

Ketika ditanyakan tentang aturan itu, Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin, mengatakan pihaknya akan mengecek kabar adanya 18 anggota Dewan yang positif Corona Covid-19.

Namun ia juga menambahkan,  Sekretariat DPR RI seharusnya sudah tahu apabila ada yang positif Corona di lingkungan kerjanya, maka gedung harus ditutup. 

"Ya nanti kita cek, saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup. Ya nanti kita cek hari ini," ungkapnya, Rabu 7 Oktober 2020.

Halaman: 12Lihat Semua