Menu

Mantan Polisi yang Didakwa Atas Kematian George Floyd, Bisa Hidup Bebas di Luar Negara Bagian Minnesota

Devi 10 Oct 2020, 08:47
Mantan Polisi yang Didakwa Atas Kematian George Floyd, Bisa Hidup Bebas di Luar Negara Bagian Minnesota
Mantan Polisi yang Didakwa Atas Kematian George Floyd, Bisa Hidup Bebas di Luar Negara Bagian Minnesota

RIAU24.COM - Seorang hakim di negara bagian Minnesota Amerika Serikat pada hari Jumat mengeluarkan syarat jaminan baru untuk seorang mantan petugas polisi Minneapolis yang didakwa atas kematian George Floyd yang akan memungkinkan dia untuk tinggal di negara bagian tetangga sementara dia menunggu persidangan. Derek Chauvin membukukan uang jaminan sebesar USD 1 juta pada hari Rabu dan diizinkan untuk meninggalkan penjara negara dengan keamanan maksimum di mana dia ditahan sejak tidak lama setelah penangkapannya.

Hakim Distrik Kabupaten Hennepin Peter Cahill mengatakan Departemen Pemasyarakatan Minnesota, yang mengawasi Chauvin saat dia dibebaskan, memberikan bukti secara pribadi "mendukung masalah keamanan yang telah muncul".

Perintah tersebut tidak menyebutkan apa yang disyaratkan oleh bukti tersebut.

Floyd meninggal pada 25 Mei 2020 setelah Chauvin menekan lututnya di lehernya selama beberapa menit ketika pria kulit hitam yang diborgol itu meminta udara. Kematiannya, yang terekam dalam video dan dibagikan secara online, memicu protes massal terhadap kekerasan polisi dan rasisme anti-Kulit Hitam di seluruh AS dan di seluruh dunia selama beberapa bulan terakhir.

Chauvin kemudian didakwa dengan pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua.

Halaman: 12Lihat Semua