Polsek Bunut Ringkus Bandar Narkoba Jenis Sabu Saat Laksanakan Razia Demo Masa Omnibus Law
RIAU24.COM - Jajaran Polsek Bunut Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang tersangka Bandar Narkoba jenis Sabu berinisial JS alias J (20) RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pangkalan Bunut Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan di Jalan Lintas Bono Desa Petani Kecamatan Bunut, Jumat (09/10/2020) kemarin.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Bunut,Polres Pelalalwan AKP Rokhani,S.S,MH mengatakan
Penangkapan JS alias J dilakukan bermula
Pada saat Anggota Polsek Bunut yang diperintahkan untuk Melaksanakan Razia guna antisipasi pergerakan Masa Serikat Buruh / Pekerja dari wilayah Kecamatan Bunut ke arah Pekanbaru di Jalan Lintas Bono Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.
Ketika melaksanakan Razia tersebut, sekira Jam 08.30 wib saat itu dilihat dari kejauhan ada 1 unit sepeda motor warna hitam yg melaju kencang, melihat hal tersebut Anggota yg melaksanakan Razia langsung berusaha untuk memberhentikan sepeda motor tersebut.
Setelah sepeda motor tersebut di berhentikan kemudian pengendara sepeda motor tersebut saat hendak di periksa melakukan penolakan, karena merasa curiga dengan pengendara sepeda motor tersebut, selanjutnya petugas memeriksa bagasi sepeda motor yg dibawa oleh pengendara tersebut.
"Didalam jok sepeda motor di temukan 1 buah tas pinggang warna biru dan saat diperiksa di dalam tas pinggang tersebut ada 1 buah tas kecil biasa dipergunakan untuk perhiasan emas dan saat diperiksa didalam tas perhiasan emas tersebut didapat 1 buah bungkusan plastik bening klep merah ukuran sedang yang berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu, dan juga ditemukan beberapa buah plastik bening ukuran sedang dan kecil yg masih kosong diduga untuk tempat Narkotika jenis sabu," jelas Kapolsek.
"Berdasarkan Pengakuan dari JS alias J bahwasanya dirinya sudah mengedarkan Narkotika jenis sabu ini selama 2 bulan. dan dari keterangan pelaku yang kita amankan dirinya mendapatkan sabu dari R yang merupakan warga kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan melalui perantara RS yang juga merupakan warga kecamatan Pangkalan Kerinci,” tambah Kapolsek Bunut.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan JS alias J yakni 1 (satu) buah Plastik bening klep merah ukuran sedang yg berisi diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Kotor 1,68Gram, 1 buah plastik bening klep merah ukuran sedang yg berisi 22 buah plastik bening klep merah ukuran kecil kondisi Kosong,1 unit Hand Phone dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp.785.000,-.
“Terhadap Tersangka kita juga lakukan test Urin,dan dari hasil test urin tersebut juga dinyatakan positif ( + ) mengandung Amphetamin.dan terhadap tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal Penjara seumur hidup," tutup kapolsek Bunut.