Menu

BBKSDA dan RAPP Sosialisasikan Larangan Berburu Satwa Liar

Riki Ariyanto 12 Oct 2020, 21:46
BBKSDA dan RAPP Sosialisasikan Larangan Berburu Satwa Liar (foto/int)
BBKSDA dan RAPP Sosialisasikan Larangan Berburu Satwa Liar (foto/int)

RIAU24.COM -  TELUK MERANTI, RAPP– Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) bersama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menggelar operasi sapu jerat atau Join Snare Sweeping dan sosialisasi larangan berburu satwa liar di areal konsesi estate Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan. Kegiatan dimulai pada bulan September 2020 lalu.

zxc1


KPHK Kerumutan BBKSDA Riau, Nurmaidin Putrapper mengapresiasi inisiatif RAPP atas kegiatan ini. Ia menilai kegiatan sosialisasi larangan berburu satwa liar di konsesi perusahaannya dan juga salah satu tujuan melindungi satwa liar untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

“Sesuai dengan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, salah satu pointnya adalah larangan melakukan perburuan terhadap satwa liar  dan habitatnya," ucapnya.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua