BBKSDA dan RAPP Sosialisasikan Larangan Berburu Satwa Liar
RIAU24.COM - TELUK MERANTI, RAPP– Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) bersama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menggelar operasi sapu jerat atau Join Snare Sweeping dan sosialisasi larangan berburu satwa liar di areal konsesi estate Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan. Kegiatan dimulai pada bulan September 2020 lalu.
zxc1
KPHK Kerumutan BBKSDA Riau, Nurmaidin Putrapper mengapresiasi inisiatif RAPP atas kegiatan ini. Ia menilai kegiatan sosialisasi larangan berburu satwa liar di konsesi perusahaannya dan juga salah satu tujuan melindungi satwa liar untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
“Sesuai dengan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, salah satu pointnya adalah larangan melakukan perburuan terhadap satwa liar dan habitatnya," ucapnya.
zxc2
“Kami terus berkolaborasi bersama BKKSDA dan pemerintah untuk melindungi satwa, salah satunya melalui join snare sweeping ini. Operasi seperti ini telah rutin kami lakukan untuk membersihkan jerat yang ada di dalam kawasan konsesi dan sekitarnya. Kami juga berkomunikasi dengan masyarakat dengan menyampaikan dilarang berburu hewan,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini turut hadir Sekretaris Camat Teluk Meranti, Bhabinkamtibmas Bripka Haposan Simanjuntak, dan tokoh masyarakat Anjung Pandak dan Sungai Sangar. (Rilis)