Menu

Ada Substansi yang Diduga Berubah Dalam Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja, Pakar Hukum Sebut Sudah Cacat Formal

Siswandi 13 Oct 2020, 10:50
Bivitri Susanti
Bivitri Susanti

RIAU24.COM -  Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tengah jadi sorotan. Hal itu diakibatkan versi naskah yang berbeda-beda. 

Belakangan terungkap,  ada subsantasi yang diduga berubah, yang sama sekali di luar apa yang disepakati dalam rapat paripurna DPR RI.  

Menanggapi hal itu,  pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, adanya perubahan subtansi setelah pengesahan, menunjukkan rendahnya legitimasi dalam perumusan Undang-undang tersebut. 

"Dari sisi legal, itu sudah melanggar," lontarnya, silansir tempo, Selasa 13 Oktober 2020. 

Ditambahkannya, sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, DPR memiliki waktu 7 hari untuk merapikan draf undang-undang yang disahkan kepada Presiden.  

Namun Bivitri menekankan, yang boleh diubah hanya kesalahan ketik dan penyesuaian format tulisan. Sedangkan perubahan subtansi tidak diperkenankan.  Sebab,  hal itu bakal mengubah materi sebuah undang-undang. 

Halaman: 12Lihat Semua