Kasus Karhutla, JPU Tuntut PT Adei Pidana Denda Rp 4,4 Milyar
RIAU24.COM - PELALAWAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan menuntut PT Adei Plantation dengan pidana denda 4,4 Milyar lebih. Jumlah denda yang dituntut JPU tersebut terdiri dari pidana Denda Rp 1,5 Milyar, dan pidana denda tambahan sebesar Rp 2,9 Milyar lebih.
zxc1
Menurut JPU Ray Leonardo, dari fakta persidangan, PT Adei terbukti melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jadi kita dakwa dengan pasal 99 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009. Dengan pidana denda Rp 1,5 Milyar. Ditambah pidana tambahan dengan denda Rp 2,9 Milyar lebih,"kata Jaksa Ray.