Menu

Kasus Karhutla, JPU Tuntut PT Adei Pidana Denda Rp 4,4 Milyar

Ardi 21 Oct 2020, 21:47
Kasus Karhutla, JPU Tuntut PT Adei Pidana Denda Rp 4,4 Milyar (foto/ardi)
Kasus Karhutla, JPU Tuntut PT Adei Pidana Denda Rp 4,4 Milyar (foto/ardi)

zxc2

Untuk pidana tambahan dengan denda Rp 2,9 Milyar lebih itu kata Jaksa Ray, ada rinciannya. "Pertama kerugian ekonomis dan kerugian ekosistem," jelas Ray.

Denda kerugian ekonomis disetor ke kas negara. Sementara denda kerugian ekosistem, dipergunakan untuk perbaikan ekosistem akibat kebakaran tersebut.

Halaman: 123Lihat Semua