Ratusan TPS Ilegal Menjamur di Pekanbaru, Begini Respon Agus Pramono
RIAU24.COM - PEKANBARU - Menjamurnya Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal di Kota Pekanbaru jadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Untuk itu, DLHK meminta rekanan atau pihak ketiga ikut mengawasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di wilayah kerja masing-masing.
"Kita minta agar pihak ketiga sebagai jasa pengangkutan sampah, jangan hanya angkut sampah saja. Mereka juga harus bertanggung jawab dengan kebersihan di zonanya," ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono, Rabu (21/10/2020) kemarin.
Saat ini, ada dua perusahaan pemegang jasa pengangkutan sampah di Pekanbaru. Pertama PT Godang Tua Jaya (GTJ) bertanggung jawab di zona I, yang meliputi Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
Kedua PT Samhana Indah bertanggung jawab mengangkut sampah di zona II yang meliputi Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Sail, Bukit Raya dan Tenayan Raya.
Selain itu, Agus juga mengingatkan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Pekanbaru agar merazia dan tegas menegur siapa saja yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya atau di TPS ilegal. Sehingga kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang dapat ditingkatkan.
"Siapa saja yang kedapatan buang sampah sembarang harus ditindak. Warga pun jika mendapati ada yang buat sampah ke TPS bisa laporkan dan akan kita sanksi orangnya, yaitu denda Rp250 ribu dan penahanan KTP jika belum bayar," paparnya.