Menu

Dibakar Api Cemburu, Pria Ini Unggah Foto Bareng Selingkuhannya Usai Bercinta, Buntutnya Malah Begini

Siswandi 22 Oct 2020, 14:04
HL diamankan polisi setelah unggah foto tanpa busana dengan selingkuhannya.  Foto: int
HL diamankan polisi setelah unggah foto tanpa busana dengan selingkuhannya. Foto: int

RIAU24.COM -  Diduga tak bisa menahan api cemburu, membuat HL (43) pria warga Sibolga,  Sumatera Utara,  nekat melakukan aksi tak terduga.  

Ia memposting fotonya dalam kondisi tak berbusana, bersama dengan dengan LS (47), wanita yang diduga adalah selingkuhannya. Ketika itu,  keduanya diduga baru saja melakukan hubungan badan alias bercinta.  

Siapa sangka, ternyata aksi pamer itu malah berbuntut petaka bagi dirinya. Sialnya,  LS tak terima dengan ulah HL.  Pertama, karena foto itu diunggah HL di media sosial milik LS.  Apalagi, aksinya itu juga dilakukan tanpa seizin LS. 

HL pun dilaporkan ke polisi.  Buntutnya,  ia pun tak bisa berbuat banyak ketika jajaran Polres Sibolga meringkusnya.  HL kemudian ditetapkan sebagai tersangka.  

Seperti dituturkan Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin,  HL ditangkap di depan salah satu warung di Jalan SM Raja, Sibolga, Kamis (15/10/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Foto yang di-posting tersangka adalah foto tersangka bersama korban tanpa memakai busana. Tersangka mem-posting foto tanpa izin dari korban," terangnya,  dilansir detik,  Kamis 22 Oktober 2020. 

Ditambahkannya,  menurut pengakuan HL saat diperiksa petugas,  ia cemburu dengan LS karena masih memiliki suami.  

Padahal, HL sendiri juga sudah berumah tangga dan memiliki dua orang anak.

Foto itu diduga diambil setelah keduanya melakukan hubungan badan pada Agustus 2020 lalu. 

"Akibat posting-an yang dilakukan tersangka, dalam hal ini korban merasa malu, sebab korban masih mempunyai suami," ujarnya.

Sormin menyebut kedua orang itu diduga sudah berkencan kurang-lebih selama 2 tahun dan melakukan hubungan layaknya suami-istri sekitar 1,5 tahun belakangan ini. 

Buntut dari ulahnya sendiri,  HL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Dalam kasus ini,  ia dijerat Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Dia terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. ***