Mujahid 212 ini Tanggapi Gus Nur Ditangkap, Singgung Ade Armando, Guntur Romli Hingga Sukmawati
RIAU24.COM - Mujahid 212, Damai Hari Lubis menanggapi tentang penangkapan Sugi Nur Raharja atau yang dikenal dengan panggilan Gus Nur karena dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dilansir dari Rmol.id, Ahad, 25 Oktober 2020, dia menilai jika penegakan hukum di Indonesia dinilai semakin tidak berkeadilan di bawah pemerintahan Joko Widodo. Ini lantaran semakin banyaknya orang-orang kritis yang ditangkapi.
"Masyarakat merasakan sangat tidak berkeadilan dan tidak berkepastian hukum," ujar ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) itu.
Damai pun membandingkan ketimpangan hukum yang terjadi di rezim saat ini. Di mana, banyak sosok yang pro terhadap rezim saat ini telah melakukan dugaan penistaan kitab suci Alquran dan Nabi Muhammad SAW tak kunjung ditangkap.
"Bila dikomparasi dengan penanganan laporan terhadap penghina ulama dan penista kitab suci Alquran dan Nabi Muhammad Rasulullulah, ujar kebencian terhadap kelompok atau golongan yang dilakukan oleh Sukmawati, Abu Janda, Ade Armando, Deni Siregar, Guntur Romli, Budi Djarot, bahkan salah satunya Ade Armando sudah mendapatkan status tersangka sejak 3 tahun yang lalu, hingga kini belum ditahan dan tidak jelas proses hukumnya," jelasnya.
Ada juga, sambungnya, dugaan pemalsuan Ijazah oleh Sukmawati yang keputusan hukumnya belum jelas. Bahkan Ade Armando yang sudah berstatus tersangka sejak 3 tahun yang lalu belum tuntas.
"Jika dikomparasi, tidak adil aparatur yang berwenang. Sampai kapan?" kata dia lagi.
Baginya, kasus Gus Nur juga baru sekadar tuduhan. Tapi yang bersangkutan mendapat perlakuan berbeda. Gus Nur langsung ditangkap oleh aparat kepolisian. Sementara nama-nama yang dia sebutkan hingga saat ini tidak pernah diseret ke jeruji besi.
"Sama-sama baru tuduhan atau sangkaan namun yang sudah tersangka 3 tahun tidak ditahan, kan lucu. Bahkan Ade Armando ada sekitaran 5 laporan dengan beda kasus pidana yang dilakukannya. Namun baru 1 kasus laporan polisi yang menjadi tersangka," tandas Damai.