Menu

Siti Fadilah Supari Bebas, Ini Tanggapan KPK

Riko 1 Nov 2020, 19:59
Siti Fadilah (net)
Siti Fadilah (net)

RIAU24.COM -  Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari resmi bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Sabtu 31 Oktober 2020. Dia bebas setelah menjalani masa hukuman empat tahun kurungan terkait korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengaku sudah mengonfirmasi ihwal bebasnya Siti Fadilah ke pihak berwenang. Kata Ali, Siti Fadilah memang sudah waktunya bebas setelah menjalani hukuman pidana badan serta telah membayar denda dan uang pengganti terkait perkara korupsinya. 

"Yang bersangkutan (Siti Fadilah) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda, dan uang pengganti," kata Ali mengutip dari iNews.id. Minggu 1 Oktober 2020.

Ali berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Siti dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara lainnya. KPK mengimbau agar penyelenggara negara tidak melakukan tindak pidana korupsi jika tidak ingin dibui.

 
"KPK berharap para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," ucapnya.

Halaman: 12Lihat Semua