Tiga ASN Pelalawan Sudah Dijatuhi Sanksi Sesuai Rekomendasi KASN
Sebelumnya pihak Kemendagri merilis 67 Kepala Daerah se Indonesia belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait netralitasi ASN di Pilkada. Salah satunya adalah Kabupaten Pelalawan. Dimana ada 3 ASN di Pelalawan yang direkomendasikan KASN untuk dijatuhi sanksi. 1 Camat dan 2 Kepala Sekolah.
"Satu Camat dan 1 Kepala Sekolah dijatuhi sanksi moral. Sementara 1 Kepala Sekolah lagi, dijatuhi sanksi sedang," pungkas Fakhrurrozi.
"Satu Camat dan 1 Kepala Sekolah dijatuhi sanksi moral. Sementara 1 Kepala Sekolah lagi, dijatuhi sanksi sedang," pungkas Fakhrurrozi.