Usai Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Langsung Digugat
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo baru saja meneken Undang-undang Cipta Kerja, meski sudah hampir satu bulan disahkan DPR.
Saat ini, UU itu resmi berlaku dengan Nomor 11 Tahun 2020.
Namun begitu diteken, aturan itu langsung digugat. Adalah dua organisasi buruh yang sejauh ini telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Kedua organisasi itu adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Gugatan itu secara resmi diajukan Rabu 3 November 2020 pagi ini.
Dilansir viva, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI di bawah pimpinannya dan KSPI pimpinan Said Iqbal resmi menjadi yang pertama mengajukan gugatan ke MK terkait UU tersebut
"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," tegasnya.