Terkuak Lagi, Ini Kejanggalan UU Cipta Kerja yang Baru Saja Diteken Presiden Jokowi, Demokrat: Sangat Fatal
RIAU24.COM - Untuk kesekian kalinya, naskah Undang–undang Cipta Kerja kembali jadi sorotan. Padahal, undang-undang itu baru saja diteken Presiden Jokowi Widodo. Kali ini, adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyoroti adanya kejanggalan dalam undang-undang itu.
Kejanggalan itu, terdapat pada pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Namun, pasal lima yang jadi rujukan, malah ternyata tak ada ayat dan huruf tersebut.
"Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada Pasal 5, di situ tidak ada, maksudnya merujuk ke mana itu?" ungkap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf, Selasa 3 November 2020.
Menurutnya, Fraksi PKS telah membandingkan naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang telah diteken Presiden Jokowi tersebut. Dalam hal ini, naskah itu dibandingkan dengan naskah saat masih berjumlah 812 dan 905 halaman.
Hasilnya, ternyata ditemukan sejumlah perubahan yang dilakukan dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang telah diteken Jokowi.
Padahal sesuai aturan, setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, seharusnya naskah UU Cipta Kerja tersebut tidak boleh berubah lagi.