Terkuak Lagi, Ini Kejanggalan UU Cipta Kerja yang Baru Saja Diteken Presiden Jokowi, Demokrat: Sangat Fatal
RIAU24.COM - Untuk kesekian kalinya, naskah Undang–undang Cipta Kerja kembali jadi sorotan. Padahal, undang-undang itu baru saja diteken Presiden Jokowi Widodo. Kali ini, adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyoroti adanya kejanggalan dalam undang-undang itu.
Kejanggalan itu, terdapat pada pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Namun, pasal lima yang jadi rujukan, malah ternyata tak ada ayat dan huruf tersebut.
"Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada Pasal 5, di situ tidak ada, maksudnya merujuk ke mana itu?" ungkap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf, Selasa 3 November 2020.
Menurutnya, Fraksi PKS telah membandingkan naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang telah diteken Presiden Jokowi tersebut. Dalam hal ini, naskah itu dibandingkan dengan naskah saat masih berjumlah 812 dan 905 halaman.
Hasilnya, ternyata ditemukan sejumlah perubahan yang dilakukan dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang telah diteken Jokowi.
Padahal sesuai aturan, setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, seharusnya naskah UU Cipta Kerja tersebut tidak boleh berubah lagi.
Ditegaskannya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan perubahan naskah tersebut.
"Semestinya Kemensetneg itu bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah, meski hanya titik koma sekalipun. Tapi, kan faktanya tidak demikian," tambahnya, seperti dilansir viva.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan adanya sejumlah fakta yang tak sesuai terkait proses pembuatan UU Cipta Kerja dan dapat jadi pelajaran masyarakat. Yang disayangkan, Bukhori menilai, langkah itu akan dilakukan secara konstitusional.
"UU Ciptaker ini bukan sekadar membenarkan yang salah atau meluruskan yang salah, tapi ada satu situasi yang sebenarnya publik harus tahu apakah situasi itu sesuai amanat UUD 1945 atau tidak. Itu publik harus tahu," tegasnya lagi.
Kesalahan Fatal
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menilai, temuan itu merupakan bukti kesalahan yang sangat fatal dalam pembuatan undang-undang Omnibus Law tersebut.
"Kesalahan fatal Pasal 6 UU 11/2020 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Pasal 4 huruf a," kata Hinca, dalam akun Twitter-nya @hincapandjaitan.
Hinca mengatakan, kesalahan tersebut sangat tidak bisa ditolerir dan semestinya tidak terjadi dalam pembuatan undang-undang.
"Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tidak ada lagi. Pakai Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang?" cuitnya lagi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meneken UU Ciptaker itu per Senin, 2 November 2020.
Selanjutnya, diundangkan tanggal 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan masuk Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245. Baru saja diteken Jokowi, UU Ciptaker itu telah menuai gugatan dari organisasi buruh. ***