Menu

Undang-undang Cipta Kerja Disebut Janggal, Politisi PDIP Ini Curiga Ada Unsur Kesengajaan

Siswandi 3 Nov 2020, 17:19
Arteria Dahlan
Arteria Dahlan

RIAU24.COM -  Kabar tentang adanya kejanggalan dalam naskah Undang-undang Cipta Kerja masih terus bergulir.  

Kejanggalan itu tak ditampik anggota Fraksi PDIP DPR RI,  Arteria Dahlan.  Ia bahkan mengakui curiga tentang adanya kesengajaan dalam kejanggalan naskah UU tersebut.  

Arteria heran sebab kejanggalan itu sudah ada sejak halaman awal naskah UU Cipta Kerja.

Karena itu,  Arteria mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari pihak pemerintah terkait kejanggalan utu.  

Sebab dari yang diketahui dirinya UU Cipta Kerja dari DPR naskahnya sudah rapih tetapi sekarang ditemukan ada perubahan.

"Iya karena dari DPR drafnya sudah rapi, pertama poinnya itu. Yang kedua, kita juga sudah mencermati dengan detail. Masa pada lembar pertama bagian pertama saja sudah keliru, enggak masuk akal. Saya curiga jangan-jangan ada motif memperkeruh ini diusut tuntas, ini urusan serius," lontarnya,  Selasa 3 November 2020.

Lebih lanjut, anggita Komisi III DPR ini menyarankan agar pada naskah UU Cipta Kerja tersebut diteliti kembali secara detiil. 

Menurutnya, jika pemerintah tak sanggup menyisirnya, maka Baleg DPR siap melakukan penyisiran dan menyempurnakan UU Cipta Kerja tersebut.

"Iya kita menyarankan itu nanti disisir lagi lah kalau pemerintah teman teman enggak sanggup disisir lagi oleh Baleg DPR RI biar Baleg menyempurnakan," tambahnya, dilansir viva.  

"Kita siap untuk kembalikan dan kita perbaiki langsung, pemerintah kasih lah yang ada logo-logonya Presiden RI, kita yang perbaiki biar enggak gaduh lagi, Arteria Dahlan saja pribadi siap memperbaiki," ujarnya lagi. 

Seperti diberitakan sebelumnya,  kejanggalan dalam naskah UU Cipta Kerja itu awalnya diungkapkan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. 

Kejanggalan itu ditemukan pada pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5.

Namun, pasal lima yang jadi rujukan justru tak ada ayat dan huruf tersebut. 

"Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada Pasal 5, di situ tidak ada, maksudnya merujuk ke mana itu?" lontarnya.  ***