Menu

Pratikno Sebut Typo UU Cipta Kerja Masalah Teknis, Pakar: Mensesneg Kok Menggampangkan Masalah UU

Muhammad Iqbal 4 Nov 2020, 10:46
Mensesneg Pratikno
Mensesneg Pratikno

RIAU24.COM - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan jika ada kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dia mengatakan hal itu bersifat teknis saja dan tidak berpengaruh pada implementasi UU itu.

Pernyataan Pratikno itu ditanggapi oleh Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. "Itu bukan clerical error (salah tik atau typo), tapi itu kealpaan mendasar yang menyebabkan kehilangan makna. Mensesneg kok menggampangkan masalah UU. Padahal UU itu harus jelas tujuan dan menciptakan kepastian," kata Feri dilansir dari Tempo.com, Rabu, 4 November 2020.

Dia menyebutkan, kesalahan redaksi apa pun yang ditemukan setelah UU diundangkan, tidak bisa asal diperbaiki begitu saja. "Rencana perbaikan sekarang itu kian menunjukan prosedur pembentukan UU asal-asalan. Ini UU, bukan ban bekas yang bisa divulkanisir ulang," kata dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menemukan kekeliruan di dua pasal omnibus law Cipta Kerja, yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kesalahan pertama terdapat di Pasal 6 Bab III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6. Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam pasal 175 Poin 6 UU Ciptaker di halaman 757. Di kedua pasal ini, terdapat kesalahan merujuk pasal sebelumnya.

Dia menyebutkan, kesalahan rujuk pasal ini, tidak bisa dianggap remeh karena UU sudah diteken dan pasal-pasal tidak bisa diperbaiki sembarangan.

"Apa dampak hukumnya? Pasal-pasal yang sudah diketahui salah, tidak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, tidak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerap pasal saja, harus persis seperti yang tertulis," ujar dia.

Jika pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, ujar Bivitri, bisa mengeluarkan Perpu. "Karena UU yang sudah diteken ini tidak bisa diubah begitu saja," tuturnya.