Berusia 17 Tahun? Yuk Rekam e-KTP Kalian Hari Sabtu & Minggu di Disdukcapil Pekanbaru, Ini Syaratnya
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, menyiapkan jadwal khusus perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi pemula atau yang sudah usia 17 tahun.
"Jadi untuk remaja yang sudah usia 17 tahun, kita buka waktu perekaman pada Sabtu (7/11/2020) dan Minggu (8/11/2020) di kantor Disdukcapil," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (4/11/2020) kemarin.
Untuk waktu registrasi atau pendaftaran, sebut dia, dibuka dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
"Syaratnya cukup dengan membawa foto kopi KK (kartu keluarga) dan KTP akan langsung dicetak," ucap mantan Camat Tampan ini.
Selain perekaman KTP bagi usia 17 tahun, lanjut dia, pihaknya juga membuka pelayanan pengurusan KTP rusak dan hilang.
"Kalau untuk KTP hilang, syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut," tutupnya.