Menu

Hakim Tak Datang, Sidang Vonis Amril Mukminin Ditunda

Khairul Amri 5 Nov 2020, 17:22
Sidang Vonis Amril Mukminin dilakukan secara virtual, namun karena salah satu hakim berhalangan hadir Sidang Vonis akhirnya ditunda.
Sidang Vonis Amril Mukminin dilakukan secara virtual, namun karena salah satu hakim berhalangan hadir Sidang Vonis akhirnya ditunda.

RIAU24.COM - Sidang putusan kasus korupsi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin akhirnya ditunda Senin (09/11/2020) besok. Hal ini disebabkan seorang hakim anggota berhalangan hadir karena sakit.

Pantauan media ini di ruang Sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai, sebelumnya, jadwal sidang yang harusnya digelar pukul 11.56 WIB sempat digeser ke siang hari lepas waktu Zuhur sekitar pukul 14.46 WIB. Karena disebabkan sistem yang belum siap, sidang pun berganti dengan agenda sidang kasus lain.

Saat membuka sidang secara daring itu, Hakim Ketua Lilin Herlina sempat menanyakan kabar dan kesiapan terdakwa dan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Lilin Herlina ternyata langsung memutuskan sidang ditunda karena salah satu hakim anggotanya mengalami sakit.

''Karena hakim anggota kita berhalangan. Sidang kita tunda sampai senin besok. Jika yang bersangkutan masih berhalangan sidang kemungkinan akan ditunda lagi,'' ujar Lilin Herlina yang langsung mengetuk palu sidang sebanyak dua kali.

Tak pelak, pengunjung yang sudah memenuhi sidang terbuka itu harus bubar setelah menyaksikan sidang yang hanya berjalan sekitar 60 detik tersebut.

Seperti diketahui, Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin menjadi terdakwa kasus Tipikor pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. 

Suami Cabup Bengkalis Kasmarni ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut selama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara pada sidang yang digelar 1 Oktober 2020 lalu, karena menurut JPU KPK, Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menilai Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). 

Dimana Perusahaan ini merupakan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Jaksa juga menilai Amril Mukminin menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. 

Uang itu diterima di kediamannya pada Juli 2013-2019 yang dijelaskan oleh JPU kepada majelis hakim, Kamis siang, 1 Oktober 2020 yang lalu.

Dihadapan ketua majelis hakim, Lilin Herlina SH MH, JPU, KPK Feby Dwi Andospendy SH juga meminta, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak atau mengesampingkan seluruh dalil-dalil pembelaan terdakwa. Baik yang disampaikan secara pribadi maupun melalui penasihat hukumnya.

Selain itu, mereka juga meminta hakim menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana dakwaan Kesatu-Primair.

Kemudian, sebagaimana dalam dakwan kedua, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.