Donald Trump Makin Ketar-ketir, Gugatannya di Negara Bagian Georgia dan Michigan Ditolak Hakim
RIAU24.COM - Kubu Donald Trump tampaknya kian ketar-ketir menghadapi Pilpres Amerika Serikat. Tidak saja masih kalah dalam perolehan suara, berbagai manuver yang dilakukan juga berujung buntu.
Yang terbaru, hakim negara bagian Georgia dan Michigan menolak gugatan yang diajukan tim kampanye Donald Trump. Gugatan itu diajukan kubu Trump yang mempersoalkan keabsahan surat suara dan pengitungan suara di dua negara bagian tersebut.
Dirangkum dari viva, Cynthia Stephens, hakim di Michigan, mengaku telah membuat keputusan selama sidang pengadilan pada Kamis 5 November 2020. Dia berencana mengeluarkan keputusan tertulis pada Jumat ini, 6 November 2020.
"Saya tidak memiliki dasar untuk menemukan substansi terkait suksesnya gugatan ini," ujarnya seperti dilansir ChannelNewsAsia.
Pejabat kampanye Trump mengatakan mereka mengajukan gugatan untuk menghentikan penghitungan di Michigan dan mendapatkan akses yang lebih besar ke proses tabulasi suara.
Namun menurut penasihat senior kampanye kybu Joe Biden, Bob Bauer, gugatan Trump itu hanya untuk menguji respons publik atas gugatan yang tidak berdasar.