Sidang Perdana Pidana Pilkada Pelalawan Tiga Terdakwa Dibagi Dua Sidang
RIAU24.COM - PELALAWAN- Sidang perdana perkara Tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Riau digelar Senin (09/11/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Tiga wanita menjadi terdakwa yaitu Susi Yanti sebagai Ketua Program Keluarga Harapan (PKH), Srinoralita, MM dan Meksi Syafrida SKom sebagai pejabat Dinas Sosial Pelalawan menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Sidang pertama Srinoralita, MM dan Meksi Syafrida SKom disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan, SH, MH dan didampingi Nurrahmi, SH, MH, dan Rahmat Hidayat Batura, SH, ST, MH Jaksa pununtut umum ( JPU) Marthalius SH MH. Ketua Pengadilan Negeri Bambang Setyawan mengingatkan terdakwa agar berprilaku sebagai terdakwa yang baik.
Srinoralita Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Meksi Syafrida yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) di Dinsos, menjadi satu berkas. "Saudara adalah sebagai terdakwa, diharap berprilaku sebagai terdakwa. Karena ini menjadi penilaian majelis hakim," ujarnya mengingatkan saat dakwaan.
Pada Sidang kedua Susi Yanti sebagai Ketua Program Keluarga Harapan (PKH) berkas tersendiri. Karena perkara dalam Pidana Pemilu itu dibagi menjadi dua berkas.
Proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan berjalan cepat berdasarkan prosedur pada Undang-undang Pemilu. Sidang eksepsi akan dilanjut Selasa (10/11/2020). Ketiga terdakwa dijerat dengan dua pasal. Yang pertama pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada ada dua tersangka yang merupakan perekam dan penyebar video beras PKH berlambang nama Cabup tersebut.