Polsek Mandau Ringkus 7 Orang Pelaku Narkoba
RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Polsek Mandau Polres Bengkalis meringkus sebanyak 7 orang pelaku tindak pidana narkoba. 7 pelaku yang diringkus ini Selasa 3 November 2020 lalu pukul 18.00 WIB, di Jalan lintas duri-dumai KM 18, Kecamatan Bathin Solapan.
Mereka masing masing adalah, ES perempuan, S, CB, BH, MS, DS dan M. Adapun barang bukti dari ES ditemukan tiga paket sabu siap edar seberat 0,7 gram dan uang Rp450 ribu.
Kemudian barang bukti dari tersangka BH ditemukan satu paket sabu 0,3 gram. Satu unit sepeda motor. Lalu BH ditemukan satu unit handphone.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi mengatakan selain ES dan BG. Turut diamankan barang bukti dari tersangka MS sebanyak 45 paket sabu seberat 9 gram dan uang tunai Rp550 ribu dan barang bukti lainnya. Sedangkan dari tersangka DS dan M disita dua batang bukti handphone.
"Berawal team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya transaksi Narkotika jenis sabu di rumah ES. Setelah melakukan pengintaian di sekitar TKP berhasil menangkap ES dan tiga tersangka lainnya. Kemudian kembali menangkap tiga tersangka lainnya,"ungkap Kapolsek Mandau, Rabu 11 November 2020.
Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP dan introgasi, didapat tiga paket Narkotika diduga sabu adalah milik tersangka ES dan satu paket milik tersangka S. Sedangkan tersangka CB mengakui bahwa ia berperan sebagai orang yang menjemput sabu tersebut bersama ES dari tempat A (DPO).
"Berdasarkan keterangan ES dan C tersebut, dilakukan penyelidikan terhadap A (DPO) yang tinggal di daerah Gulamo - Rohil. Kemudian ES menelpon A (DPO) untuk kembali memesan sabu agar team Opsnal bisa menangkapnya, sekira pukul 21.00 WIB A menyuruh ES dan C untuk datang ke Jalan Puncak dekat Tanggul Kampung Gulamo - Rohil dan mengambil pesanan sabu kepada MS yang sudah menunggu di tempat tersebut,"ujarnya.
Kemudian, pukul 22.00 WIB tim Opsnal berhasil menangkap MS di Jalan Puncak dekat tanggul Kampung Gulamo - Rohil bersama dua tersangka lainnya.
"Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu paket sabu dari tangan tersangka MS. Setelah itu tim melakukan introgasi terhadap MS terkait barang-barang lainnya, lalu MS menerangkan bahwa masih ada sisa sabu yang lain yaitu berada di sebuah pondok yang berada di daerah Gulamo, Rohil,"ujarnya.
Arvin menerangkan, pada saat itu juga tim melakukan penggeledahan di sebuah Pondok di daerah Gulamo, saat penggeledahan ditemukan sebuah kotak permen, setelah dibuka ternyata kotak permen tersebut berisikan 44 paket sabu siap edar. Dan barang tersebut diakui oleh MS.
Selanjutnya Ketujuh tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.