Babak Baru, Polda Metro Bakal Panggil Gisel Dan Jedar Dalami Video Syur
RIAU24.COM - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana memanggil Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar atau Jedar sebagai saksi kasus video syur mirip mereka. Keterangannya dibutuhkan guna kelengkapan berkas perkara.
"Ada yang bertanya apakah yang ada digambar tersebut yang mirip saudari G dan JI itu akan dipanggil akan diperiksa, ya kita akan menyelidiki di situ ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (13/11) seperti dilansir rmol.
Kendati demikian, Yusri belum memastikan kapan kedua akan dipanggil. Dia menegaskan pemanggilan ini hanya sebagai saksi.
"Asas praduga tak bersalah dulu ya kita akan selidiki siapa yang ada di video itu karena nanti akan mengarah ke UU nomor 4 tahun 2008 tentang siapa yang buat itu sambil berjalan," jelasnya.
Sebelumnya, APMI membuat laporan polisi atas kasus viralnya video panas mirip artis Gisela Anastasia. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.
Selain itu, Pengacara Pitra Romadoni Nasution juga membuat laporan terhadap kasus video mirip Gisel itu ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020. Adapun pasal yang dijeratkan dalam dua laporan itu yakni Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi.
APMI juga melaporkan kasus video syur mirip artis Jessica Iskandar (Jedar). Kasus ini sendiri awalnya mencuat tak lama setelah video panas mirip artis Gisela Anastasia viral di media sosial. Tak lama dari itu, kembali beredar video lainnya yang disebut-sebut warganet mirip Jessica Iskandar.