Menu

Pertama di Asia Tenggara, Negara Ini Mengizinkan Penggunaan Kokain, Opium, dan Morfin Untuk Pengobatan Medis

Devi 18 Nov 2020, 14:09
Pertama di Asia Tenggara, Negara Ini Mengizinkan Penggunaan Kokain, Opium, dan Morfin Untuk Pengobatan Medis
Pertama di Asia Tenggara, Negara Ini Mengizinkan Penggunaan Kokain, Opium, dan Morfin Untuk Pengobatan Medis

RIAU24.COM -  Thailand telah memesan lebih dari 100 obat termasuk kokain, morfin dan opium yang didekriminalisasi untuk penggunaan medis dan penelitian.

Penjualan dan kepemilikan 102 zat yang diklasifikasikan sebagai obat-obatan Kategori 2 oleh Undang-Undang Narkotika 1979 dapat dijual atau digunakan di bawah batasan yang sangat spesifik di Royal Gazette kemarin. Peraturan baru tersebut akan mulai berlaku pada Juli 2021.

Narkotika kategori 2 termasuk kokain, opium, morfin oksikodon, fentanil dan kodein.

zxc1


Kepemilikan dan penggunaan akan diberikan kepada organisasi pemerintah, apotek yang disetujui, dan petugas kesehatan seperti apoteker, dokter gigi, dan dokter hewan. Mereka hanya dapat dijual untuk perawatan medis, penelitian atau "keuntungan pemerintah", menurut proklamasi.

Pergeseran peraturan serupa dengan yang dibuat setelah undang-undang Desember 2018 yang membuka jalan bagi mariyuana medis.

Kepemilikan diperbolehkan untuk tujuan pembuatan formula medis yang disetujui dan program penelitian yang disetujui. Khususnya, karena ganja telah disetujui untuk membuka jalan bagi pariwisata ganja pada akhirnya, ganja akan diizinkan di atas kapal dan pesawat komersial terdaftar untuk "penggunaan medis darurat."