Menu

Dinilai Sebab Rakyat Indonesia Jadi Terancam, Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas dkk Akhirnya Gugat Pilkada 2020

Siswandi 19 Nov 2020, 12:52
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas

Padahal pihak-pihak tersebut dinilai kredibel. Sebut saja Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Kota Makassar, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Ditambahkannya, para penggugat juga menganggap pemerintah, DPR, dan KPU sengaja menempatkan dan membuat kesehatan dan keselamatan publik terancam. "Dan telah lalai mempertimbangkan secara hati-hati dan memadai dalam mengambil keputusan publik yakni melanjutkan proses pilkada di saat kondisi darurat pandemi Covid-19 masih belum terlewati dan atau belum terkendali," terangnya lagi. 

Dalam gugatannya, pihak penggugat menilai ada sejumlah aturan yang telah dilanggar para tergugat. Di antaranya Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal ini mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan wabah. 

Aturan lain adalah sebagaimana tercantum pada pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal ini disebutkan, perlindungan kesehatan masyarakat oleh pemerintah dilakukan salah satunya melalui kekarantinaan kesehatan.

Selain itu, ada juga Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada Pasal 201A ayat (3) mengatur bahwa pilkada serentak dapat ditunda kembali untuk kedua kalinya apabila situasi belum memungkinkan.

Menurut Harris, pihak penggugat meminta hakim PTUN memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan menunda proses Pilkada Serentak 2020. 

Halaman: 123Lihat Semua