Menu

Dinilai Sebab Rakyat Indonesia Jadi Terancam, Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas dkk Akhirnya Gugat Pilkada 2020

Siswandi 19 Nov 2020, 12:52
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas

RIAU24.COM -  Kebijakan pemerintah bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan tetap melaksanakan Pilkada serentak pada tahun ini, akhirnya menuai gugatan. Hal itu disebabkan pandemi Covid-19 belum hilang. Sehingga kebijakan itu dinilai membuat rakyat Indonesia jadi terancam.  

Saat ini, sejumlah tokoh telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada hari ini, Kamis, 19 November 2020.

Ada sejumlah tokoh yang ikut dalam mengajukan gugatan itu. Di antaranya Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas yang juga mantan komisioner KPK, wartawan senior dan aktivis HAM Ati Nurbaiti, aktivis HAM dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro, pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana dan aktivis Elisa Sutanudjaja. 

Dalam hal ini, para tokoh tersebut menunjuk Lokataru sebagai kuasa hukum.

"Mereka meminta hakim PTUN untuk menghukum pemerintah, DPR, dan KPU dengan menyatakan bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap  Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Kamis 19 November 2020.

Dilansir tempo, Haris menambahkan, para penggugat menilai pemerintah, DPR, dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga, atau organisasi masyarakat, yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda.

Padahal pihak-pihak tersebut dinilai kredibel. Sebut saja Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Kota Makassar, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Ditambahkannya, para penggugat juga menganggap pemerintah, DPR, dan KPU sengaja menempatkan dan membuat kesehatan dan keselamatan publik terancam. "Dan telah lalai mempertimbangkan secara hati-hati dan memadai dalam mengambil keputusan publik yakni melanjutkan proses pilkada di saat kondisi darurat pandemi Covid-19 masih belum terlewati dan atau belum terkendali," terangnya lagi. 

Dalam gugatannya, pihak penggugat menilai ada sejumlah aturan yang telah dilanggar para tergugat. Di antaranya Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal ini mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan wabah. 

Aturan lain adalah sebagaimana tercantum pada pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal ini disebutkan, perlindungan kesehatan masyarakat oleh pemerintah dilakukan salah satunya melalui kekarantinaan kesehatan.

Selain itu, ada juga Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada Pasal 201A ayat (3) mengatur bahwa pilkada serentak dapat ditunda kembali untuk kedua kalinya apabila situasi belum memungkinkan.

Menurut Harris, pihak penggugat meminta hakim PTUN memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan menunda proses Pilkada Serentak 2020. 
"Setidak-tidaknya hingga situasi pandemi Covid-19 tertanggulangi dengan baik dan kondisi darurat telah terlewati sebagaimana standar WHO," pungkasnya. ***