Pemerintah India Luncurkan Alat Pembersih Otomatis Setelah Ratusan Orang Meninggal Saat Membersihkan Selokan
UU PEMSR melarang pembangunan atau pemeliharaan jamban yang tidak sehat, dan mempekerjakan siapa pun untuk pemulungan manual atau pembersihan saluran pembuangan dan tangki septik yang berbahaya. Melibatkan siapa pun untuk pembersihan saluran pembuangan dan tangki septik yang berbahaya oleh orang atau badan mana pun dapat dihukum dengan penjara hingga lima tahun atau denda hingga ₹ 5 lakh atau keduanya.
Kementerian Urusan Perkotaan, di bawah inisiatif 'Safaimitra Suraksha Challenge' yang diluncurkan baru-baru ini, akan memastikan memasuki septic tank atau saluran pembuangan untuk membersihkannya secara manual.
Kementerian akan memberikan dana kepada pekerja sipil untuk membeli mesin pembersih. Dalam penggunaan resmi, kata 'manhole' akan diganti dengan 'machine-hole' untuk membawa perubahan paradigma dalam pendekatan masalah, kata kementerian itu.