Ini Alasan Kepsek di Pelalawan Riau Berani Ikut Kampanye Pilkada
RIAU24.COM - PELALAWAN- Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD 006 di desa Sering, Kecamatan Pelalawan tidak takut terlibat mengkampanyekan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4, lantaran ia dijanjikan Surat Keputusan (SK) jabatan.
Hal ini terungkap, pada sidang perdana Pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Pelalawan, Jumat, 20 November 2020. Sebagai terdakwa, Baharudin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai Kepala Sekolah SD di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan.
zxc1
Dalam dakwaan, yang dibacakan jaksa Rahmat Hidayat, terdakwa sebelum ikut terlibat mengkampanyekan Paslon nomor urut 4, ia sudah diingatkan bahwasanya ASN dilarang terlibat berpolitik. Namun terdakwa merasa tak takut. Lantaran SK jabatan untuk dirinya sudah berada ditangan Adi Sukemi, yang merupakan calon Bupati Pelalawan.
zxc2
Dalam dakwaan disebutkan juga, terdakwa ikut memasang umbul-umbul untuk Paslon nomor urut 4, hingga menghadiri kampanye dialogis seraya mengacungkan simbol untuk calon bupati yang merupakan anak kandung bupati Pelalawan HM Harris itu.
Dua orang penasehat hukum yang hadir ketika ditanya hakim ketua memimpin sidang dimintai tanggapannya, terhadap dakwaan jaksa, tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.