Terkait Penurunan Baliho Habib Rizieq Shihab, Jubir FPI: Rakyat Tentu Tahu Itu Instruksi Siapa
RIAU24.COM - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, memberikan tanggapan terkait sejumlah aksi yang dilakukan TNI belakangan ini. Yang terbaru, adalah penurunan baliho Habib Rizieq yang berada di markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Pihaknya menilai, aksi itu merupakan kebijakan politik negara.
Menurut Munarman, tugas TNI yang diatur dalam UU 34 Tahun 2004 ada dua, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang.
"Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya presiden. Pasal 7 ayat (3) UU 34/2004 menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," terangnya, dalam keterangan tertulis yang dilansir detik, Jumat 20 November 2020 tadi malam.
Menurutnya, aksi pencopotan baliho, hingga pengerahan pasukan TNI ke markas FPI di Petamburan itu atas perintah Presiden. Aksi itu dilakukan diduga untuk menakut-nakuti FPI.
"Nah rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya, itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara. Dan rakyat juga sudah paham, yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden," ungkapnya lagi.
"Artinya, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan. Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho, dan nakut-nakutin FPI," lanjut Munarman.