GP Ansor Desak Kemendagri Tak Perpanjang Izin FPI
RIAU24.COM - Garda Pemuda (GP) Ansor, organisasi afiliasi Nahdlatul Ulama (NU) mendesak Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak mengeluarkan izin perpanjangan organisasi bagi Front Pembela Islam (FPI).
Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta, Saiful Dasuki, menyebut FPI saat ini adalah organisasi tanpa bentuk karena belum memiliki izin. Surat Keterangan Terdafatar (SKT) FPI di Kemendagri memang telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni 2019.
FPI pernah mengajukan perpanjangan, namun hingga kini Kemendagri masih belum memperpanjang masa berlaku SKT sebagai ormas, meski mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.
Tanpa SKT, FPI tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah dan hanya memiliki status perkumpulan.
Saiful meminta Kemendagri tak memberi perpanjangan izin terhadap FPI.
"FPI sendiri perpanjangan izinnya masih belum dimiliki, maka harusnya Mendagri tidak memperpanjang izin FPI karena dianggap sebagai ancaman persatuan dan kesatuan berbangsa dan negara," kata Saiful dalam keterangannya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu 21 November 2020.
Saiful turut menyinggung wacana membubarkan FPI seperti diungkapkan Pangdam Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Kendati pembubaran ormas bukan kewenangan TNI, dia mendukung gagasan pembubaran bila FPI dianggap telah mengancam negara.
"Pembubaran ormas bukan kewenangan TNI, karena ada aturan dan UU-nya. Tapi kalau FPI sudah dianggap ancaman bagi negara, maka TNI harus melibas mereka," kata Saiful.