Ini Tanggapan Tipe-X Banyak yang Cover Lagu Tanpa Izin
Apalagi prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sementara hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu. "Karena bikin lagu itu tidak mudah," sebut Tresno.
Sebagai informasi perihal hak cipta tercatat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113.
Sebagai informasi perihal hak cipta tercatat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113.