Menu

Ini Tanggapan Tipe-X Banyak yang Cover Lagu Tanpa Izin

Riki Ariyanto 21 Nov 2020, 23:47
Ini Tanggapan Tipe-X Banyak yang Cover Lagu Tanpa Izin (foto/int)
Ini Tanggapan Tipe-X Banyak yang Cover Lagu Tanpa Izin (foto/int)

Izin serta penyertaan secara jelas siapa pemilik lagu merupakan salah satu hal wajib dilakukan agar bisa selamat dari jerat hukum dan ancaman pidana Undang-Undang Hak Cipta. Bukan main-main ancaman hukum pelanggaran hak cipta bisa selama paling lama tiga tahun dan/atau denda Rp500 juta.

"Kalau cover lagu biasa saja sih tidak masalah. Tetapi kalau covernya dilakukan untuk keuntungan monetisasi, harusnya pencipta lagu diminta izinnya. Kalau tidak begitu musisi akan sangat rugi," sebut Tresno Riadi.

zxc2

Halaman: 123Lihat Semua