Ini Tanggapan Tipe-X Banyak yang Cover Lagu Tanpa Izin
Izin serta penyertaan secara jelas siapa pemilik lagu merupakan salah satu hal wajib dilakukan agar bisa selamat dari jerat hukum dan ancaman pidana Undang-Undang Hak Cipta. Bukan main-main ancaman hukum pelanggaran hak cipta bisa selama paling lama tiga tahun dan/atau denda Rp500 juta.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
"Kalau cover lagu biasa saja sih tidak masalah. Tetapi kalau covernya dilakukan untuk keuntungan monetisasi, harusnya pencipta lagu diminta izinnya. Kalau tidak begitu musisi akan sangat rugi," sebut Tresno Riadi.
zxc2