Sebut Klaim Trump 'Frankenstein', Hakim Tolak Gugatan Pilpres
RIAU24.COM - Seorang hakim federal menolak gugatan Presiden Donald Trump dalam upaya untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilihan presiden (pilpres) 3 November lalu dari Presiden terpilih Joe Biden. Hakim menyebut klaim hukum Trump sebagai "Monster Frankenstein."
Sebelumnya, tim kampanye Trump telah berusaha untuk mencegah pejabat negara mengesahkan hasil pemilu di negara bagian tersebut.
Hakim Distrik AS Matthew Brann di Williamsport, Pennsylvania, menggambarkan kasus itu sebagai argumen hukum yang dipaksakan tanpa alasan dan tuduhan spekulatif.
Brann menambahkan bahwa dia tidak memiliki otoritas untuk mengambil hak memilih bahkan satu orang, apalagi jutaan warga negara.
Gugatan yang diajukan pada 9 November itu mengklaim perlakuan yang tidak konsisten oleh pejabat pemilihan distrik atas surat suara yang masuk. Beberapa distrik memberi tahu pemilih bahwa mereka dapat memperbaiki kerusakan kecil seperti "amplop kerahasiaan" yang hilang, sementara yang lain tidak.
“Klaim ini, seperti Monster Frankenstein, telah digabungkan secara sembarangan,” tulis Brann seperti dikutip Sindonews dari Reuters, Minggu 22 November 2020.