Jelang Pilkada Serentak, Kapolri Keluarkan Aturan Berswafoto Bagi Anggota Polri
RIAU24.COM - JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan larangan terbaru kepada seluruh jajarannya terkait gaya berfoto dan swafoto.
Hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada Desember 2020 dan menjaga netralitas Polri. Adapun larangan yang dimaksud terkait gaya dalam berfoto dan swafoto.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
“Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri,” demikian bunyi surat tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya telegram terkait larangan tersebut. “Iya benar (ada telegram),” kata Argo, Minggu (22/11).
Dalam telegram itu, anggota kepolisian juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa simpatisan paslon.