Jelang Pilkada Serentak, Kapolri Keluarkan Aturan Berswafoto Bagi Anggota Polri
Personel Polri juga dilarang membantu mendeklarasikan paslon, dilarang memberi atau meminta atau mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apa pun, serta dilarang menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.
Kemudian, anggota korps baju cokelat dilarang hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.
“Dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial,” demikian bunyi surat tersebut.
Larangan lainnya bagi personel kepolisian yakni, memberi dukungan politik dalam bentuk apa pun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.
Selanjutnya, polisi dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.
Kapolri Idham Azis menegaskan, kepada setiap anggota yang tidak mematuhi hal tersebut akan diberikan sanksi tegas. “Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut isi dari surat telegram tersebut.