Masih Ditemukan 232 Data Pemilih Ganda, Bawaslu Akan Beri Sanksi KPU Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis masih menemukan pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran itu dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis.
Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto, mengatakan bahwa dalam temuan ini KPU Bengkalis sudah terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan.
Kemudian, Bawaslu juga menemukan masih adanya data pemilih ganda setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) beberapa waktu lalu.
"Kita sudah melakukan proses penanganan pelanggaran. Hasilnya kita sepakat menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, dengan bukti adanya temuan daftar pemilih ganda,"tegas Komisioner Bawaslu Hari Rubianto, Rabu 25 November 2020.
Pelanggaran yang dilakukan, ungkap Hari Rubianto terkait tata cara dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU Bengkalis. Sehingga pada penetapan daftar pemilih tetap masih ditemukan daftar pemilih yang ganda.
"Dalam pencermatan hasil DPT yang ditetapkan, Bawaslu menemukan sebanyak 232 data pemilih ganda,"ucap Hari Rubianto.
Pasca dengan temuan ini, pihak Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Bengkalis. Rekomendasi dikeluarkan meminta KPU untuk secepatnya melakukan perbaikan selama 7 hari sejak rekomendasi dikeluarkan tersebut.
"Rekomendasi kita keluarkan tertanggal 22 November kemarin ada kesempatan hingga tujuh hari untuk KPU Bengkalis. Jika tidak dilaksanakan dalam rentang waktu ini, maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan Bawaslu kepada KPU Bengkalis,"pungkasnya.