Sampaikan Memori Banding Kasus Gratifikasi Amril Mukminin, KPK Diminta Tersangkakan Kasmarni
"Soal Kasmarni, kan sudah ada fakta dalam persidangan, jadi penyidik KPK sudah bisa menetapkan statusnya tersangka,"ujar Raden Adnan, Rabu 25 November 2020.
Adnan menilai bukti permulaan yakni berupa data tertulis dan keterangan saksi itu sudah cukup untuk menetapkan statusnya menjadi tersangka, karena itu bukti permulaan yang kuat menurut hukum pembuktian.
"Jadi tidak ada alasan penyidik KPK tidak menetapkannya tersangka, kecuali penyidik KPK main mata tebang pilih dalam penegakan hukum,"ungkapnya.
Dalam fakta persidangan, JPU KPK menyebut Kasmarni telah menerima uang Rp23,6 miliar lebih. Uang itu diketahui dari dua orang pengusaha sawit, satunya diterima secara tunai kemudian melalui transfer rekening.
Adapun pengusaha sawit yang dimaksud, jelas Tonny, adalah Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.
"Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada periode 2013-2019," ungkap JPU.