Sampaikan Memori Banding Kasus Gratifikasi Amril Mukminin, KPK Diminta Tersangkakan Kasmarni
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding perkara dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang melibatkan mantan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
KPK mengajukan memori banding karena majelis hakim sidang Tipikor PN Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina menyatakan Amril tidak terbukti menerima gratifikasi dari dua orang pengusaha sawit tersebut.
Tetapi, memori banding ini langsung diserahkan JPU KPK pada Selasa (24/11/2020) kemarin.
"Memori banding dari JPU KPK sudah kita terima. Diserahkan langsung oleh JPU-nya,"kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus.
Dalam fakta persidangan JPU KPK memiliki bukti kuat uang dugaan gratifikasi tersebut ada yang diterima tunai dan dan ada yang ditransfer ke nomor rekening Kasmarni istri Amril Mukminin yang saat ini akan meneruskan jabatan suami sebagai Bupati Bengkalis, dengan maju sebagai Cabup Bengkalis berpasangan dengan Bagus Santoso, pasangan nomor urut 3 ini disingkat (KBS).
Namun setakat ini KPK belum meningkatkan status Kasmarni sebagai tersangka padahal menurut praktisi hukum Raden Adnan sudah jelas dan terang benderang ada keterlibatan Kasmarni dalam kasus tersebut.
"Soal Kasmarni, kan sudah ada fakta dalam persidangan, jadi penyidik KPK sudah bisa menetapkan statusnya tersangka,"ujar Raden Adnan, Rabu 25 November 2020.
Adnan menilai bukti permulaan yakni berupa data tertulis dan keterangan saksi itu sudah cukup untuk menetapkan statusnya menjadi tersangka, karena itu bukti permulaan yang kuat menurut hukum pembuktian.
"Jadi tidak ada alasan penyidik KPK tidak menetapkannya tersangka, kecuali penyidik KPK main mata tebang pilih dalam penegakan hukum,"ungkapnya.
Dalam fakta persidangan, JPU KPK menyebut Kasmarni telah menerima uang Rp23,6 miliar lebih. Uang itu diketahui dari dua orang pengusaha sawit, satunya diterima secara tunai kemudian melalui transfer rekening.
Adapun pengusaha sawit yang dimaksud, jelas Tonny, adalah Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.
"Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada periode 2013-2019," ungkap JPU.
Tonny menerangkan, Jonny Tjoa pada tahun 2013 meminta bantuan Amril supaya masyarakat Bengkalis memasukkan buah sawit ke perusahaannya dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.
Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang ditransfer setiap bulan mulai tahun 2013 hingga 2019 ke rekening atas nama Kasmarni
"Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis," sebut Tonny.
Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril juga menerima gratifikasi dari Adyanto sewaktu menjadi anggota DPRD Bengkalis. Uang itu sebagai jasa yang diberikan Amril untuk kelancaran dan keamanan operasional pabrik.
Atas bantuan tersebut, Adyanbto memberikan Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 secara tunai kepada Kasmarni di rumah kediaman terdakwa.
Namun dalam putusannya hakim menilai dugaan gratifikasi tidak terbukti dan hanya memvonis Amril dengan kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta atau bisa diganti kurungan 6 bulan penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik selama 3 tahun.